Manusia dan Pandangan Hidup
1. Pengertian Pandangan Hidup
Pandangan hidup adalah sebuah hasil penalaran, pemikiran akal sehingga dapat diakui kebenarannya. Kemudian atas dasar pemikiran ini manusia menggunakannya sebagai pedoman, petunjuk, arahan dalam kehidupannya. Pandangan juga dapat di artikan sebagai pertimbangan, pendapat yang diperoleh dari hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah dalam waktu dan tempat hidupnya yang dapat digunakan sebagai petunjuk hidup didunia.
2. Kebijakan
Kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk bergerak. Secara Etimologis, kebijakan adalah terjemahan dari kata policy, kebijakan dapat juga berarti sebagai rangkain konsep dan asas yang menjadi garis pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Kebijakan dapat berbentuk keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak dan bukan kegiatan-kegiatan berulang yang rutin dan terprogram atau terkait dengan aturan-aturan keputusan.
3. Keyakinan atau Kepercayaan
Keyakinan atau kepercayaan adalah suatu sikap yang ditunjukkan oleh manusia saat ia merasa cukup tau dan menyimpulkan bahwa dirinya telah mencapai kebenaran. Karena keyakian atau kepercayaan merupakan suatu sikap. maka keyakinan atau kepercayaan seseorang tidak selalu benar atau semata bukanlah jaminan kebeneran.
3. Keyakinan atau Kepercayaan
Keyakinan atau kepercayaan adalah suatu sikap yang ditunjukkan oleh manusia saat ia merasa cukup tau dan menyimpulkan bahwa dirinya telah mencapai kebenaran. Karena keyakian atau kepercayaan merupakan suatu sikap. maka keyakinan atau kepercayaan seseorang tidak selalu benar atau semata bukanlah jaminan kebeneran.
4. Contoh Kasus
Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara
Palu hamim diketuk, Nenek asyani langsung mengungkapkan amaraahnya. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Nenek asyani di vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta Subsider 1 hari hukumana percobaan.
Walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta , nenek asyani tidak terima. "Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya, Pasti ada suap, saya tidak mencuri, sumpah pocong, pak" kata nenek asyani.
nenek asyani di dakwa mencuri dua buah batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur, Namun nenek asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam.
Opini :
Kasus diatas merupakan contoh kasus manusia dan pandangan hidup dimana tidak adanya kebijakan hukum terhadap nenek asyani. Nenek yang sudah tua renta, bahkan untuk berjalan pun dia sudah tertatih-tatih. tidak adakah kebijakan untuk nenek asyani ?
Sumber :
http://www.apaperbedaan.com/apa-perbedaan-agama-dan-kepercayaan.html
http://news.liputan6.com/read/2219231/nenek-asyani-terdakwa-pencuri-kayu-divonis-1-tahun-penjara
http://news.liputan6.com/read/2219231/nenek-asyani-terdakwa-pencuri-kayu-divonis-1-tahun-penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar