SOCIAL CONTROL
Meningkatnya angka kriminal pada saat ini tidak lain di sebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat akan hukum sehingga masih banyak kita temukan pelanggaran di sana-sini, seperti pemerkosaan, pembunuhan, perampokan hampir dapat kita temukan setiap hari di koran, televisi, radio dll. Kesadaran masyarakat akan hukum akan tumbuh apabila hal-hal berikut ini tumbuh tertanam dalam kehidupan masyarakat, di antaranya adalah :
1. Adanya jaminan hukum ( Law Inforctment )
2. Prilaku dari aparat penegak hukum yang jujur, berwibawa dan bertanggung jawab dalam menegmban tugasnya.
3. Tegaknya media masa dalam menyampaikan informasi hukum.
Apabila ketiga komponen tersebut terwujud dalam masyarakat. Saya yakin sedikit demi sedikit kesadaran masyarakat akan hukum akan terwujud dengan sendirinya. Sehingga tatanan kehidupan dalam masyarakat lambat laun akan membaik yang melahirkan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya.
Untuk menumbuhkan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hukum.
1. Dalam penegakan hukum selain aparat penegak hukum yang jujur dan berwibawa juga sangat penting peran serta masyarakat dalam penegakan hukum sebagai control sosial.
2. Dalam penegakan hukum yang memerlukan peran serta masyarakat maka harus di mulai dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hukum terlebih dahulu yang dapat di lakukan dengan menumbuhkan adanya jaminan hukum, prilaku aparatur negara yang jujur dan berwibawa serta tegaknya media masa dalam menyampaikan berita ( informasi ).
3. Selain aparatur negara dan peranan masyarakat juga tidaka kalah pentingnya adalah produk hukum itu sendiri, dimana selama ini hukum ( undang-undang ) yang ada kurang bisa mengayomi dan mewakili rasa keadilan dari masyarakat.
Sumber : http://marx83.wordpress.com/hukum/